Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penganiayaan di Jalan Ngeksigondo Yogyakarta, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

Foto: Klitih.com

Pemanahan, Yogyakarta - Aksi kejahatan jalanan kalangan remaja atau biasa dikenal dengan istilah klitih kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini terjadi tepatnya di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta dengan korban seorang remaja usia 15 tahun bernama Kevin.

Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. Korban bernama Kevin sedang bermain di dekat Rumah Sakit bersama delapan orang temannya.

“Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 wib. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain,” ujar Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).

Dwi melanjutkan, awalnya rombongan yang membawa pelaku berinisial D (14) hanya melintas. Kemudian D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melempar ke rombongan korban dan mengenai wajah Kevin.

“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban dan kena. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap dia.

Dwi memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKI setempat. Mereka juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.

“Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa. Teman-temannya juga tidak tahu jika pelaku ini membawa batu untuk melempar ke gerombolan tersebut,” ujar Kompol Dwi.

Akibatnya, Kevin mengalami luka serius di wajah. Rahang atas pecah dan batang hidung patah. Korban, kata Dwi masih menjalani pemulihan hingga saat ini.

Adanya laporan warga, jajaran polsek membawa sembilan remaja termasuk D untuk dimintai keterangan. Awalnya mereka tak mau mengaku mengapa sampai terjadi insiden tersebut. Namun saat mengintrogasi pelaku D, polisi memproses kasus tersebut menjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka.

“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek.

Kendati demikian, kata Dwi, pelaku D yang masih dibawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.

“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Disamping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” tambahnya.

Dwi tak bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum sudah menetapkan demikian. Pihaknya hanya menyerahkan kepada instansi yang berwenang jika beberapa orang kecewa dengan keputusan yang diambil.

“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hukum dan keputusannya seperti itu, sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua, apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” tutup Kapolsek.

Posting Komentar untuk "Penganiayaan di Jalan Ngeksigondo Yogyakarta, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku"