Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Jukir Ilegal Kena Denda Rp1,5 Juta


Sebanyak tiga Juru parkir (jukir) liar di Kota Yogya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/7). Kali ini. untuk memberikan efek jera oknum jukir nakal ini dikenal denda hingga Rp1,5 juta.

Perlu diketahui, ketiga jukir liar yang ditindak opiring tersebut kedapatan menggelar kegiatan parkir tanpa izin di kawasan Jalan Suryatmajan atau selatan Kantor Gubernur DIY.

Pejabat Wali Kota Yogya. Singgih Raharja, berujar, besaran denda yang dinaikkan cukup signifikan harus ditempuh agar fenomena parkir luar tidak terulang lagi. Bagaimana tidak, hampir setiap akhir pekan atau liburan panjang di jumpai aduan dari masyarakat dan wisatawan mengenai praktik nakal semacam ini

"Dendanya itu Rp1.5 juta atau kurungan satu bulan. ujar Singih, kemarin.

Singgih menjelaskan, besaran denda tersebut, mencapal dua kali lipat dibandingkan dengan sangsi yang diterima oknum jokir lain di kasus sebelumnya efek jera tak juga nampak.

"Kemarin. Rp500 ribu, masih diulang lagi, belum menimbulkan efek jera. Terus dinaik kan Rp750 ribu dan ternyata masih ada pelanggaran lagi." urainya.

Hanya saja, la menyatakan denda sebesar Rp1.5 juta sebenarnya belum tinggi, serta masih jauh dari sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda. Akan tetapi, dia berharap, putusan dari PN tersebut dapat memberikan efek jera dan perlahan fenomena parkir liar di Kota Yogya bisa semakin mereda.

Sebetulnya, denda Rp1.5 juta itu belum maksimal Apabila nanti ternyata sudah mampu membuat efek jera, saya pikir itu lebih baik, terangnya.

Dengan begitu, Singgih berharap, aduan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas parkir ilegal, terutama di sekitaran malioboro bisa berkurang. Menurutnya, satu di antara titik yang paling sering mendapatkan sorotan tajam. yakni di Jalan Pasar Kembang sejauh ini kondisinya pun sudah semakin terkontrol.

Semoga ke depan bisa semakin tertib. di Jalan Pasar Kembang sekarang juga sudah cukup kondusif. Kami berharap, di tempat-tempat lain juga sama Harapannya, kan, bisa seperti itu." tandasnya

Untuk mengatasi persoalan  ini. Pemkot Yogya sejatinya sudah melakukan berbagai upaya, melalui edukasi dgn deretan rambu-rambu, hingga penyediaan sarana parkir yang memadahi

Kepala Dinas Perhubung Agus Artf Nugroho, menyampaikan, para pengendara seharusnya bisa memahami rambu-rambu larangan parkir yang sudah terpasang. Namun, yang terjadi di lapangan. pemilik kendaraan seringkali nekat melanggar karena ter gur tawaran Jukir liar yang menyelenggarakan aktivitas legal, di tempat-tempat terlarang.

Mereka punya SIM, sebaharusnya paham arti rambut larangan parkir dan marka bilu biku. Jangankan parkir, berhenti saja tidak boleh. Edukasi edukasi itu sudah dilakukan

Di samping itu. Agus menyebut, tempat khusus parkir resmi, baik yang dikelola oleh swasta atau pemerintah, di seputar kawasan Malioboro kuotanya masih sangat memadahi. Sehingga, ujar Kadishub, sebenarnya tidak ada alasan bagi warga masyarakat, atau wisatawan. untuk memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat terlarang yang telah disertai rambu-rambu

"Tempat khusus parkir swasta di (Jalan) Margo Utomo masih ada tempat. Dalam stasiun jg ada, apalagi kalau malam. Kemudian, di parkiran ABA (Abu Bakar Ali setelah jam 9-10 malam, setelah bus pariwisata keluar, itu pasti banyak kosong." Jelasnya.
 

Posting Komentar untuk "Tiga Jukir Ilegal Kena Denda Rp1,5 Juta"