Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Diimbau untuk Tidak Memelihara Satwa Dilindungi


Gembira Loka Zoo (GL Zoo) kedatangan 10 ekor satwa burung dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY pada 13 Juni dan 5 Juli 2023 lalu. Sepuluh ekor burung tersebut diantaranya yaitu: Kakatua Jambul Kuning, Nuri Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Maluku, dan Kasturi Ternate.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi, khususnya pada pasal 4, GL Zoo sebagai lembaga konservasi mempunyai fungsi sebagai tempat penitipan sementara, dengan tetap memperhatikan asas kesejahteraan satwa (animal welfare).

Setelah sepuluh satwa burung tersebut diserahkan ke GL Zoo, dokter hewan GL Zoo melakukan pemeriksaan kesehatan secara klinis dan laboratorium. Pemeriksaan klinis di antaranya mengecek kondisi burung secara umum, seperti kondisi bulu, berat badan, dan kondisi fisik burung. Untuk pengecekan laboratorium, meliputi pemeriksaan virus flu burung atau Avian Influenza (AI), Newcastle Disease (ND), serta penyakit paruh dan bulu khusus di burung paruh bengkok atau Psittacine Beak and Feather Disease (PBFD). Setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan, kesepuluh satwa burung tersebut masuk ke proses karantina dan ditempatkan terpisah dari satwa GL Zoo lainnya.

“Ketika sepuluh satwa burung tersebut datang, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan secara klinis dan laboratorium. Kemudian, saat ini sedang dalam berada di kandang karantina untuk masa adaptasi. Kami juga terus memantau kesehatan serta perilakunya sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Sayangnya pada tanggal 2 Juli yang lalu, satu ekor burung Nuri Hitam mati saat karantina. Pasca nekropsi ditemukan bahwa penyebab kematian adalah malnurtrisi dan enteritis." ujar drh. Randy selaku Kepala Unit Kesehatan Satwa Gembira Loka Zoo.

Dalam masa karantina selama minimal 30 hari, perawat satwa dan dokter hewan GL Zoo melakukan pengamatan terhadap kesehatan dan perilaku dari masing-masing satwa. Tujuan dilakukan karantina satwa baru adalah untuk menghindari penyakit yang dibawa satwa atau yang dapat tertular ke manusia (zoonosis). Selain itu, sepuluh satwa burung ini juga sedang dalam tahap adaptasi perawatan, di antaranya adaptasi dengan lingkungan baru, serta perawatannya termasuk jadwal pakan, enrichment dan vitamin yang diberikan.

GL Zoo sebagai lembaga konservasi berkomitmen dalam menjaga dan melindungi satwa-satwa liar. Upaya GL Zoo untuk terus meningkatkan kondisi kesejahteraan satwa menjadi tujuan utama membantu merawat pelestarian satwa-satwa liar yang ada. Selain itu, GL Zoo sebagai lembaga konservasi ex-situ yang juga mengedepankan edukasi konservasi, agar masyarakat luas paham dalam perlindungan satwa. Khususnya satwa dilindungi negara yang tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara. Setelah masa karantina selesai dan dilakukan penilaian kelayakan koleksi atau rehabilitasi. GLZoo akan terus berkoordinasi dengan BKSDA setempat untuk mengupayakan hasil yang terbaik bagi satwa-satwa yang dititipkan sementara ke GL Zoo. GL Zoo juga mengajak masyarakat bersinergi dalam pelestarian alam dengan cara tidak memelihara satwa dilindungi.

Masyarakat dapat membantu pelestarian satwa dengan cara tidak memelihara satwa dilindungi, tidak membeli satwa dilindungi, dan tidak mengonsumsi satwa dilindungi. Masyarakat juga dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan konservasi satwa dengan menjadi donatur, relawan, atau menjadi anggota organisasi konservasi satwa. (Humas Polresta Yogyakarta)
 

Posting Komentar untuk "Masyarakat Diimbau untuk Tidak Memelihara Satwa Dilindungi"