Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Kotagede Diremikan Jadi Polsek Ramah Anak


Yogyakarta - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, S.I.K., M.H menghadiri sekaligus meresmikan Polsek Ramah Anak di Polsek Kotagede, yang beralamatkan di Jl Nyi Pembayun No.34 Prenggan Yogyakarta, Jumat (3/11) pagi. Peresmian Polsek Ramah Anak ditandai dengan Pemotongan pita serta Penandatanganan Prasasti dan Pelepasan Balon Harapan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPAID Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta dengan dihadiri pula oleh sejumlah tamu undangan di antaranya Kepala DP3AP2KB, Ketua KPAID Yogyakarta, Pimpinan Bank BRI Cab. Yogyakarta, Forkompinka Kemantren KG, Ketua TP PKK Kemantren Kotagede, Bpk/lbu Lurah Se Kemantren Kotagede, Direktur RS KIA PKU Muhammadiyah KG, Para Bpk/lbu Kepala Sekolah SMAN 5 Yogyakarta, SMPN 9 Yogyakarta, SMP Muhammadiyah 7 Yogyakarta, SDN 1 Kotagede, SDN Tlacap Pandowoharjo Sleman, Pimpinan Bonbin Gembiro Loka, Direktur DAGADU, Ketua Pokdarwis, Penggiat Wisata, Ketua Kampung Wisata dan Ketua PATBM Se Kemantren Kotagede serta tamu undangan lainnya.

Kapolresta Yogyakarta dalam sambutannya mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan yang begitu cepat teknologi komunikasi dan peradaban baru, berdampak juga terhadap pola berfikir dan berperilaku pada kehidupan manusia, begitu juga terhadap anak anak saat ini. Tidak sedikit anak-anak yang belum mampu menyikapi hal tersebut yang berakibat adanya kasus kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu yang melakukan atau diduga melakukan tindak kriminal dan mereka dituntut untuk bertanggung jawab dihadapan hukum, seperti Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan sidang dan banyak diantaranya yang harus masuk ke jeruji besi.

"Polisi khususnya para penyidik unit reskrim tingkat Polsek dalam hal ini berperan sebagai Aparat Penegak Hukum terdepan dan pertama yang bersentuhan dengan pelaku tindak pidana, korban maupun saksi, berupaya memberikan jaminan penegakan hukum, terpenuhinya hak-hak anak,hubungan dan kerjasama yang baik antara penyidik dengan instansi/lembaga terkait seperti Bapas, Peksos, KPAI, DP3AP2KB, Tenaga Medis dan Psikolog merupakan suatu hal yang sangat penting. Oleh karenanya penyidik dirasakan perlu untuk memiliki perspektif atas pemenuhan, perlindungan hak anak, pemulihan
(Trauma Hilling), kesan kantor polsek yang tidak lagi menakutkan dan memberikan trauma tersendiri, akan tetapi juga dapat memberikan pembelajaran dan efek jera pada perbuatan pelanggaran hukum perlu di dorong untuk tumbuh agar kasus Anak Berhadapan dengan Hukum dapat tertangani secara maksimal dan dijalani oleh anak-anak dengan nyaman," ungkap Kombes Purwadi.

Kapolresta melanjutkan, di dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 mengamanatkan, bahwa Pemerintah, Pemda dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

"Perlindungan khusus yang maksud salah satunya kepada anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan diantaranya melalui Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Pemberlakuan kegiatan Rekreasional. Pemberian pendidikan. Pemberian pelayanan kesehatan," lanjutnya.

Melanjutkan sambutannya, Kapolsek menyampaikan juga bahwa KPAID Yogyakarta bersama Dinas DP3AP2KB semenjak awal tahun 2021 telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengembangkan
konsep Polsek Ramah Anak yang melibatkan berbagai unsur terkait. Berdasarkan hasil verifikasi maka Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman pada tahun 2021 ini ditetapkan dan diresmikan menjadi Rintisan Polsek Ramah Anak di kota yogyakarta.

Konsekuensi dari penetapan Polsek Kotagede sebagai rintisan polsek ramah anak adalah kami melakukan pembenahan baik secara sarana prasarana, kerjasama kelembagan, peningkatan kemitraan,
sinergitas dan komunikasi yang intens guna lebih mendekatkan pelayanan kami dan benar benar dirasakan oleh masyarakat khususnya kemantren kotagede.

"Selanjutnya kami Polsek Kotagede juga mempunyai jargon/motto yaitu AYO DIKEMONAH PUTRANE, dikandung maksud kami segenap pers polsek kotagede bersama sama mengajak masyarakat dan para.orang tua untuk selalu bisa mendidik, memberikan tauladan, melatih, melindungi, merawat dan menyayangi anak anak kita. Juga kami polsek Kotagede mempunyai Program dengan nama PINARAK kepanjangan dari Polsek Kotagede Rintisan polsek ramak anak, yang berarti Polsek Kotagede terbuka, mengayomi, ramah dan dekat dengan masyarakat," sambutnya.

Di akhir sambutannya, Kapolsek mengharapkan dukungan segenap unsur-unsur terkait dan masyarakat Kemantren Kotagede, semoga Polsek kotagede mampu mengemban amanat yang berikan oleh KPAID Yogyakarta sebagai rintisan polsek ramah anak.

"Agar kami bisa selalu membuat program program kegiatan yang bisa memberikan hiburan dan pembelajaran, nyaman bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan bisa menjadi destinasi edukasi bagi masyarakat kemantren kotagede pada khsusnya dan masyarakat Yogyakarta pada umumnya", tutup Kapolresta.

Posting Komentar untuk "Polsek Kotagede Diremikan Jadi Polsek Ramah Anak"