Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dukung Penerapan PPKM Mikro, Polda DIY Sosialisasikan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021

Kabidhums Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto

Jundullah, Yogyakarta - Pemerintah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa wilayah khususnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali. 


Pemberlakuan yang akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.


Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si., melalui Kabidhumasnya Kombes Pol Yuliyanto, M.Sc., menyampaikan Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


"DIY termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro. Dan kita (Polda DIY) akan mendukung dengan turut mensosialisasikan penerapan PPKM mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," ujarnya, Senin (8/2/2021).


Lebih lanjut Kabidhumas mengatakan dalam Instruksi Mendagri tersebut menjelaskan pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.


Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.


Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.


Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.


"Ketentuan lainnya hampir sama dengan Instruksi Mendagri sebelumnya, dimana ada sedikit perubahan seperti pemberlakuan WFH bagi karyawan menjadi 50%, jumlah konsumen di tempat restoran dinaikkan menjadi 50%, pusat pembelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. Dan tentu saja semua ini harus dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.


Kabidhumas kembali menyampaikan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk mendorong penerapan PPKM mikro ini. Selain itu Pemda DIY juga menggalakkan semboyan "Jogo Wargo".


"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur untuk wilayah DIY digalakkan semboyan "Jogo Wargo" yang bertujuan untuk warga DIY saling menjaga satu sama lain sehingga tidak tertular ataupun menulari covid-19," ucapnya.


Kabidhumas berharap adanya kesadaran bersama dari semua pihak untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.


"Kita masih di tengah pandemi covid-19, mari kita saling mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19," harapnya mengakhiri.

Posting Komentar untuk "Dukung Penerapan PPKM Mikro, Polda DIY Sosialisasikan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021"